Standar Keamanan Bahan Tambahan Makanan

Mar 12, 2026

Tinggalkan pesan

[[A_NewsDataDownLoad]]

"Pemberitahuan Kantor Umum Dewan Negara tentang Tindakan Ketat terhadap Kegiatan Bahan Tambahan Makanan Ilegal dan Secara Efektif Memperkuat Pengawasan Bahan Tambahan Makanan" mensyaratkan standarisasi produksi dan penggunaan bahan tambahan makanan:


Produksi dan Penggunaan Standar

Pengawasan Produksi: Produksi bahan tambahan makanan harus distandarisasi, dan penggunaan bahan yang tidak dapat dimakan dalam produksi bahan tambahan makanan dilarang keras. Departemen industri dan perdagangan harus mengawasi penjual bahan tambahan makanan untuk menetapkan dan menerapkan secara ketat sistem pemeriksaan barang masuk dan memelihara catatan penjualan, dan menghukum keras operasi yang tidak berlisensi dan penjualan ilegal bahan tambahan makanan palsu dan di bawah standar. Departemen pemeriksaan kualitas, industri dan perdagangan, serta administrasi makanan dan obat harus memberikan hukuman berat terhadap produksi, penjualan, dan penggunaan bahan tambahan makanan dengan pelabelan yang tidak standar.

 

Sikap-tekanan tinggi harus dipertahankan setiap saat untuk menindak aktivitas aditif ilegal. Sistem penyimpanan-pencatatan dan inspeksi harus diterapkan, dan catatan harus jujur, lengkap, dan akurat. Bisnis apa pun yang menjual atau menggunakan makanan yang mengandung bahan tambahan ilegal karena kegagalan mematuhi prosedur pemeriksaan pembelian akan diperintahkan untuk menghentikan produksi dan operasi. Mereka yang dengan sengaja menambahkan bahan tambahan ilegal akan dicabut izinnya, dan keuntungan ilegal serta barang-barang terkait yang digunakan dalam produksi dan operasi ilegal akan disita sesuai hukum. Pemilik pabrik bawah tanah yang memproduksi dan menjual bahan tambahan ilegal, personel utama penjualan ilegal, dan penanggung jawab utama serta personel terkait dari unit yang secara terpusat menggunakan bahan tambahan ilegal dalam produksi makanan semuanya akan dihukum berat dan cepat sesuai dengan hukum dan peraturan.

 

Mengenai pengawasan penggunaan bahan tambahan makanan, sistem inspeksi pembelian dan pencatatan{0}}harus ditegakkan secara ketat. Dilarang keras menggunakan bahan-bahan yang tidak dapat dimakan untuk menghasilkan bahan tambahan makanan. Dilarang membeli bahan tambahan makanan dengan label yang tidak-standar atau asal usulnya tidak diketahui. Penyalahgunaan bahan tambahan makanan, termasuk melebihi cakupan dan batasan yang diizinkan, akan dikenakan sanksi berat. Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan harus merumuskan peraturan penggunaan untuk sektor layanan katering sesegera mungkin, dengan jelas mendefinisikan varietas yang diizinkan dan memandu unit layanan katering untuk menstandarkan penggunaannya, melarang iklan palsu dan menipu konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan harus fokus pada penguatan pengawasan unit katering yang menyediakan hot pot, minuman buatan sendiri, dan layanan bumbu buatan sendiri terkait penggunaan bahan tambahan makanan. Dilarang keras menambahkan-zat yang tidak dapat dimakan ke dalam makanan. Menurut peraturan perundang-undangan yang relevan, tidak ada unit atau individu yang boleh menggunakan bahan kimia apa pun selain bahan tambahan pangan atau bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia dalam produksi pangan, dan dilarang menggunakan obat-obatan terlarang atau bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia dalam penanaman, pemuliaan, pengolahan, pembelian dan pengangkutan hasil pertanian.

Kirim permintaan
Kirim permintaan